Selasa, 02 Agustus 2011

WNI terancam 25 tahun penjara di Malaysia

SANGGAU, KOMPAS.com - Tiga warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat terancam hukuman kurungan selama 25 tahun di Kuching, Negara Bagian Serawak, Malaysia. Ketiga WNI itu adalah sopir mobil penyuplai gas elpiji milik warga Malaysia. Informasi yang berhasil dihimpun pada Rabu (3/8/2011) dua dari tiga tiga WNI itu adalah Edward dan Muhammad Sechudin. Identitas satu warga Entikong lainnya belum diketahui. Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Perbatasan (AP3I) HR Thalib mengatakan, ketiga WNI itu terancam hukuman kurungan karena tidak bisa membayar denda sebesar 2 juta ringgit atau sekitar Rp 5,4 miliar. "Untuk penangguhan penahanan, perlu uang jaminan 130.000 ringgit. Keluarga tak mampu bayar denda dan uang jaminan. Yang membuat keluarga marah, bos-bos para sopir bisa ditangguhkan penahanannya setelah membayar uang jaminan untuk mereka sendiri, tetapi tidak mau membayar jaminan untuk sopirnya, " kata Thalib. Konsul Malaysia untuk Pontianak Khairul Nazran Abd Rahman dalam perbincangan pada Selasa sore mengaku belum memiliki informasi mengenai penahanan warga Entikong di Kuching.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar